Janma Sebuah Upaya Pelestarian Seni Langka Sulam Jembrana Melalui Apropriasi
Abstract
UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017 menekankan pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan serta diharapkan dapat menjadikan budaya Indonesia tumbuh tangguh. Keseluruhan poin UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017 mengacu pada sikap perilaku manusia Indonesia yang tengah memasuki fase refleksi budaya. Salah satu sikap refleksi budaya membawa ingatan kita pada keberadaan seni langka di Indonesia. Demikian banyak seni langka yang kini tengah mengalami degradasi akut seperti halnya seni tekstil di beberapa wilayah bagian Indonesia, termasuk Bali dengan tekstil sulam Jembrana. Salah satu faktor penyebab terjadinya degradasi adalah fenomena rendahnya kesadaran masyarakat khususnya generasi muda untuk melestarikan dan mengembangkan sulam Jembrana, sehingga masyarakat Bali dan pemerintah tidak mengetahui eksistensinya. Menerapkan metode deskriptif kualitatif melalui teknik pengumpulan data observasi, kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara, penelitian dilakukan dengan menggunakan teori bentuk estetis oleh DeWitt H. Parker dan teori produk kreatif model Bessemer dan Treffinger. Hasil penelitian menunjukan bahwa sulam Jembrana, memiliki keunikan pada bentuk ikon yang ditampilkan melalui interpretasi pengrajin terhadap tradisi lisan yang secara rutin didengar dalam pelaksanaan upacara keagamaan maupun kehiduan sosial di Bali, selain itu tekstil ini memiliki warna yang terang dan kontras sehingga membatnya terlihat berbeda dengan berbagai jenis tekstil lain di Bali. Sulam Jembrana merupakan satu-satunya tekstil di Bali yang menggunakan teknik sulam atau lebih dikenal dengan teknik nyudut oleh pengrajin, setelah kepunahan sulam Singaraja. Merujuk pada hasil penelitian tersebut, maka dilakukan upaya pelestarian melalui penciptaan produk art fashion Janma dengan metode penciptaan frangipani melalui apropriasi teknik nyudut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
BALI DWIPANTARA WASKITA (Seminar Nasional Republik Seni Nusantara) © 2021 by Institut Seni Indonesia Denpasar is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International