Kebudayaan Tradisional: dengan Paten dalam Melinia 4.0 di Indonesia
Kata Kunci:
industri kreatif, melinia 4.0, bade, Paten SederhanaAbstrak
Kebudayaan tradisional menjadi bagian utama sebagai identitas dari sebuah bangsa dan negara di dunia yang sering menjadi dasar pengembangan industri, mengintergrasikan pengetahuan, teknologi dengan ekonomi Asia Tenggara dalam bentuk industri kreatif melinia 4.0 di Indonesia. Berbasis budaya tradisional di Indonesia seperti produk “bade” menjadi salah satu pendapatan masyarakat di Bali. Kompotensi budaya tradisional “bade” menjadi objek pengembangan oleh sentra-sentra industri kreatif di era melenia 4.0 di Indonesia khususnya Bali. Fokus masalah: bisakah budaya tradisional “bade” untuk di lindungi dengan Paten Sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bisa atau tidak budaya tradisional “bade” untuk dilindungi dengan Paten Sederhana untuk pengembangan industri kreatif di era melinia 4.0. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif dengan pendekatan yuridis imperis dengan subjek penelitian di beberapa sentra industri kreatif yang ada di kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan. Metode pengambilan data dengan mengobservasi beberapa sentra industri pembuatan “bade”, melakukan wawancara dengan beberapa “undagi”, melakukan kajian-kajian dokumen berupa foto-foto “bade” di Kabupaten Badung dan Gianyar. Manfaat dari hasil penelitian secara teoritis sebagai pengetahuan tentang perlindungan budaya tradisional dan praktis dapat menjadi rujukan perlindungan objek tradisional yang lain di samping kenyamanan bagi para pengembang industri kreatif. Temuan penelitian: “bade” sebagai pengembangan industri kreatif memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan Hak Paten Sederhana.