Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik
ETIKA PUBLIKASI PROSIDING ILMIAH
1. Tanggung Jawab Penulis (Authors)
Penulis wajib menyajikan hasil penelitian secara jujur, objektif, dan transparan tanpa ada manipulasi data.
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis menjamin bahwa artikel yang diajukan merupakan karya asli. Segala bentuk plagiarisme, termasuk self-plagiarism (duplikasi publikasi karya sendiri tanpa sitasi yang jelas) dan fabrikasi atau falsifikasi data, merupakan pelanggaran etika berat.
- Publikasi Ganda (Multiple/Simultaneous Submission): Penulis tidak diperkenankan mengajukan naskah yang sama secara bersamaan ke seminar, prosiding, atau jurnal lain.
- Pengakuan Sumber dan Kepemilikan Karya (Authorship): Hak kepengarangan (authorship) hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi substansial terhadap konsep, desain, pelaksanaan, atau analisis penelitian. Kontributor lain yang memberikan bantuan non-substansial (seperti pendanaan atau penyuntingan teknis) harus dicantumkan dalam bagian Acknowledgements. Penulis korespondensi (Corresponding Author) bertanggung jawab memastikan seluruh penulis menyetujui versi akhir naskah.
- Pengungkapan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): Penulis wajib mengungkapkan semua potensi konflik kepentingan finansial, kelembagaan, atau personal yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
- Pengoreksian Kesalahan: Jika penulis menemukan kesalahan mendasar dalam artikel yang telah diterbitkan atau sedang ditelaah, penulis wajib segera memberi tahu editor untuk melakukan penarikan (retraction) atau koreksi (erratum).
2. Tanggung Jawab Editor dan Panitia Pengarah (Editors & Steering Committee)
Editor dan komite penyunting prosiding bertanggung jawab atas keputusan akhir penerbitan naskah yang diajukan.
- Keadilan dan Independensi: Editor mengevaluasi naskah berdasarkan kontribusi ilmiah, orisinalitas, validitas metodologi, serta relevansi dengan ruang lingkup seminar, tanpa membedakan ras, gender, orientasi seksual, kepercayaan, kewarganegaraan, atau afiliasi politik penulis.
- Kerahasiaan Data (Confidentiality): Editor dan staf pelaksana dilarang mengungkapkan informasi mengenai naskah yang diajukan kepada siapa pun selain penulis, mitra bebestari (reviewers), dan penerbit yang berwenang.
- Keputusan Publikasi: Editor menentukan naskah yang layak diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelaahan mitra bebestari (peer review). Keputusan yang diambil harus didasarkan pada kebijakan etika, ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Penanganan Konflik Kepentingan: Editor dilarang menggunakan informasi atau gagasan yang diperoleh dari naskah yang dikirimkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.
3. Tanggung Jawab Mitra Bebestari (Reviewers)
Mitra bebestari bertugas membantu editor dalam pengambilan keputusan editorial serta membantu penulis meningkatkan kualitas artikel melalui evaluasi kritis.
- Kontribusi pada Keputusan Editorial: Reviewer memberikan penilaian objektif, konstruktif, dan tepat waktu mengenai kelayakan ilmiah artikel.
- Ketetapan Waktu: Reviewer yang merasa tidak berkualifikasi untuk menelaah naskah atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu wajib segera mengonfirmasi dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
- Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Penelaah dilarang mendiskusikan atau memperlihatkan naskah kepada pihak lain tanpa izin editor.
- Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer wajib menyatakan pandangan secara jelas disertai argumen pendukung yang kuat.
- Pengakuan Sumber: Reviewer wajib mengidentifikasi karya cetak atau karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis, serta melaporkan dugaan kemiripan atau tumpang tindih antara naskah yang ditelaah dengan artikel lain yang diterbitkan sebelumnya.
4. Tanggung Jawab Penerbit (Publisher)
Penerbit prosiding (lembaga penyelenggara atau mitra penerbit) memberikan dukungan sistem, keamanan arsip, dan komitmen terhadap integritas publikasi.
- Penegakan Etika: Penerbit bersama editor mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi pelanggaran etika, seperti plagiarisme atau manipulasi data. Langkah ini mencakup penerbitan koreksi, klarifikasi, atau penarikan publikasi (retraction).
- Aksesibilitas dan Preservasi: Penerbit menjamin ketersediaan jangka panjang dan pemeliharaan arsip digital untuk seluruh artikel prosiding yang diterbitkan.
5. Prosedur Penanganan Pelanggaran Etika (Allegations of Misconduct)
Penanganan dugaan pelanggaran etika dilaksanakan berdasarkan alur kerja (flowcharts) resmi COPE.
- Penyelidikan Formal: Jika terjadi dugaan plagiarisme, manipulasi data, atau klaim kepengarangan yang tidak sah, editor prosiding akan membentuk tim independen untuk melakukan klarifikasi kepada penulis dan pihak terkait.
- Sanksi Pelanggaran: Apabila pelanggaran terbukti, tindakan yang dapat diambil meliputi:
- Penolakan naskah yang sedang diproses.
- Penerbitan penyataan resmi koreksi (erratum) atau penarikan artikel (retraction) pada platform publikasi.
- Pemberitahuan resmi kepada pimpinan instansi tempat penulis bernaung.
- Pembatasan atau pemblokiran hak pengajuan naskah pada konferensi/prosiding berikutnya.